 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > berapa bagi isteri yang tidak punya anak < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz saya mau tanya , kalau orang isteri tidak punya anak tinggal tinggal suami berapa hak isteri atas harta tinggal suami . sedang suami punya saudara 4 laki - laki 1 perempuan . " , " terima kasih belum pak ustadz " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 31 august 2007 02 : 04  " , "  4 . 780 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz saya mau tanya , kalau orang isteri tidak punya anak tinggal tinggal suami berapa hak isteri atas harta tinggal suami . sedang suami punya saudara 4 laki - laki 1 perempuan . " , " terima kasih belum pak ustadz " , " n " , " tiap isteri yang tinggal mati oleh suami pasti hak atas harta waris dari suami . dengan syarat , saat suami wafat , dia masih jadi isteri sah danberagama islam . " , " isteri yang sudah cerai , status sudah bukan isteri lagi , tetapi sudah jadi orang lain . sehingga dia tidak punya hak apa dari laki - laki yang pernah jadi suami . " , " demikian juga dengan isteri yang bukan agama islam , tentu tidak hak dapat waris dari suami yang muslim . meski agama islam boleh ada laki - laki muslim istri wanita ahli kitab , namun orang kafir tidak hak atas harta waris dari keluarga yang muslim . " , " semua isteri hanya punya 2 mungkin nilai yang dapat dalam masalah waris . mungkin pertama adalah besar 1 / 8 atau 12 , 5 dari total harta yang bagi waris . mungkin dua adalah besar 1 / 4 atau 25 dari total nilai harta . " , " tidak ada mungkin tiga , kecuali bila isteri almarhum lebih dari satu , maka para isteri bagi di nilai 1 / 8 atau 1 / 4 . hal itu arti kalau isterinya ada dua orang , maka 1 / 8 bagi dua , jadi masing - masing dapat 1 / 16 atau 6 , 25 . kalau isterinya 4 orang , maka 1 / 8 bagi 4 sehingga masing - masing dapat 1 / 32 atau 3 , 125 . " , " orang isteri akan dapat 1 / 8 bagi dari total nilai harta yang bagi waris dengan syarat suami punya anak yang juga terima waris . kalau anak tidak ada , bisa juga cucu , atau turun ke bawah . inti ada far ' u ( turun ) yang terima waris . " , " dan yang maksud dengan anak di sini adalah anak si suami , tidak harus dari isterinya yang masih ada . bisa saja suami punya anak dari isteri pertama yang betul sudah tinggal duluan , maka isteri dua meski tidak punya anak tetap akan terima 1 / 8 bagi . " , " isteri mau punya anak atau tidak punya anak , tidak ada urus . yang penting , apakah suami punya anak dan anak itu dapat waris . " , " isteri akan dapat bagi 2 kali lipat lebih besar yaitu 1 / 4 atau 25 , manakala suami pada saat tinggal tidak punya anak yang dapat waris . atau cucu dan terus . " , " atau meski punya anak , tetapi anak sudah tinggal duluan , atau agama bukan agama islam . " , " adapun isteri punya anak atau tidak , tidak ada pengaruh dalam masalah besar kecil waris yang terima . " , " dalam kasus yang anda tanya , suami yang tinggal itu kalau punya anak laki - laki , maka yang jadi terima waris batas pada isteri dan anak - anak saja . dan juga orang tua almarhum kalau masih hidup saat mati . " , " balik , bila tidak ada anak laki - laki , maka sisa harta yang telah rang buat isteri , anak - anak dan orang tua almarhum baru diashabahkan kepada saudara - saudari almarhum . "
